(*Terimakasih kepada mas Payjo atas koreksinya. Ada kesalahan ketik yang fatal. Terimakasih*)

Rupanya Iblis berwujud Fasis masih saja setia memayungi kota Depok. Tahun 2007, entah ada hujan apa? Entah ada badai apa? PEMDA Depok melarang dan membakar buku-buku sejarah.

Pada Agustus 2007, terkoyak sudah kebanggaan bulan kemerdekaan republik tercinta. Kejaksaan Negeri Kota Depok dengan sengaja telah memusnahkan 1.247 buku sejarah kurikulum 2004. Buku itu disita dari lima SMP dan tiga SMA di wilayah Depok.

Tidak pernah para penyita itu berfikir, bahwa mereka tengah melakukan tindakan sejarah. Sebuah sejarah kelam Indonesia tengah diukir. Sekelam pembantaian dan penghancuran perpustakaan Baghdad pada tahun 1258.

Tidak pernah mereka berfikir apa perasaan anak-anak SMP dan SMA yang bukunya mereka sita dan musnahkan.

Demonstrasi pemusnahan buku sejarah terlarang itu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok Bambang Bachtiar, Walikota Depok Nurmahmudi Ismail, dan Kepala Dinas Pendidikan Depok Asep Roswanda dengan cara dibakar (sumber).

Salah seorang pekerja media bernama Bersihar Lubis menuliskan opininya mengenai pelarangan buku sejarah.

Ia mengutip Bung Joesoef (Joesoef Isak ), dengan menyebut para pelaku pelarangan buku sebagai orang ‘dungu’.

Apa yang di dapat Bersihar?

Tanggal 20 November 2007. Pada pukul 10 pagi. Bersihar Lubis diadili di Pengadilan Negeri Depok. Karena menyebut para para pelarang buku sebagai orang ‘dungu’.

Bersihar Lubis, ayah empat anak, kelahiran Gunungtua Batangonang, Tapanuli Selatan Sumatera Utara, 25 Februari 1950. Bukan anak muda. Saat tulisan ini diturunkan, umurnya 57 tahun. Dan dalam usianya yang tidak muda ini… Ia tetap menendang!

Adilkah perlakuan terhadap Bersihar Lubis?
Adilkah penjara sebagai hukuman bagi manusia yang melawan kedzaliman fasis?
Adilkah namanya jika sebuah tulisan dilawan dengan pentungan?

Jelas TIDAK ADIL!!!

Pemerintah Depok, atas nama tuhan dan atas nama bangsa Indonesia, dengan semena-mena telah menyidangkan Bersihar Lubis. Melakukan komplot keji atas nasib anak manusia.

Pemerintah Kota Depok, malu menanggung cap ‘dungu’ di jidat mereka. Melimpahkan semua dosa pada Basihar Lubis. Seakan mengadili Basihar akan menyucikan semua dosa mereka ketika melarang buku sejarah (bahkan hingga membakar buku).

Pemerintah Depok, pada tahun 2007, melakukan makar terhadap amanah warga Indonesia. Berkhianat atas kewajiban mereka menjadi penguasa yang adil dan melindungi. Bagaikan raksasa buas, menari diatas darah warganya.

Sudah saatnya menghentikan kekejaman terhadap Basihar Lubis.

Apa yang bisa kita lakukan?

Tidak perlu! kalau anda takut, lebih baik diam saja.

Namun, kalau tetap ingin melakukan sesuatu untuk republik tercinta ini dengan sesuatu yang terlihat kecil dan sepele. Mulailah dengan mendukung Bersihar.

Anda tidak perlu menjadi Batak hanya untuk mendukung Bersihar Lubis. Anda tidak perlu jadi pekerja media atau tidak perlu dikepruki para seragam coklat untuk membantu anak manusia yang sedang kesusahan.

Anda hanya perlu punya hati dan keinginan untuk menjadi manusia.

Untuk menghentikan aksi kesewenang-wenangan Pemerintah Daerah Kota Depok dan membantu Basihar Lubis. Ini jalan-jalan yang bisa anda lakukan;

1. Apabila anda penulis blog, berilah dukungan pada Bersihar Lubis. Tulislah apa saja. Kalau memang tidak mampu menulis dalam banyak kata, tulis saja “SAYA DUKUNG BERSIHAR LUBIS”

2. Apabila anda pandai membuat ilustrasi visual, buat banner, atau buat komik, atau buat stiker, atau buat lah poster. Isinya dukungan terhadap Bersihar Lubis.

3. Anda punya mulut… Mulailah ngobrol dengan teman anda. Atau keluarga… Atau pacar… atau siapa lah. Mulailah percakapan dengan kalimat “Kamu tahu Bersihar Lubis?“. Kalau dia jawab “Nggak tuh“. Maka anda bisa memberitahu ia siapa dan apa yang menimpa Bersihar Lubis.

4. Anda tidak blog untuk  menulis, tidak bisa menggambar, tidak punya mulut. Gampang. Isi kolom komentar dibawah ini. Tulis dukungan anda terhadap Bersihar. Apabila tidak mampu memakai nama asli, pergunakanlah nama samaran.

Terimakasih.

(*Update: Semua bentuk dukungan yang anda  berikan akan disampaikan pada Saudara Bersihar Lubis*)

162 Tanggapan to “Dukung Bersihar Lubis”

  1. Payjo Says:

    Insya Allah saya bantu Bang.

    Saya baru denger dari Bang Aip. Alasan para dungu-dungu itu apa Bang, sampe tega menyita buku dari sekolah-sekolah dan membakarnya?


  2. @Payjo:
    Dari http://mantagisme.blogspot.com/2007/08/pembakaran-buku-dan-politik-iliterasi.html

    Berawal pada tanggal 9 Maret 2007, saat Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Muchktar Arifin dalam konferensi pers mengumumkan bahwa Kejaksaan Agung dengan SK 19/A/JA/03/2007 tertanggal 5 Maret 2007 telah melarang 13 judul buku pelajaran sejarah tingkat SMP dan SMA yang diterbitkan oleh 10 penerbit.

    Sebagian buku yang dilarang itu merupakan buku pelajaran kelas I SMP. Alasan pelarangan adalah tidak memuat pemberontakan Madiun dan 1965 dalam buku-buku itu serta tidak mencantumkan kata PKI dalam penulisan G30S.

  3. Payjo Says:

    Maaf bang, yang jadi masalah itu karena Oom Bersihar Lubis mengaitkan pelarangan buku sejarah dengan pelarangan buku Pram di tahun 81′ dan juga penggunaan kata “dungu” kan ya?

    Soal pembakaran?

  4. bangaiptop Says:

    Mas Payjo, terimakasih atas koreksinya. Astaga! Saya melakukan kesalahan ketik yang luar biasa. Untung segera dikoreksi oleh anda.

    Benar-benar terimakasih (*menjura dalam-dalam*).

    Soal pembakaran; Buku dibakar karena tidak mencantumkan kalimat ‘PKI’ dalam kata G-30S. Selain itu, peristiwa 48 dan 65 tidak tercatat. Maka itu dibakar.

    Ini link soal sah tidaknya pembakaran buku. Kejagung, Depdiknas, hingga Pemda, nampaknya mau cuci tangan.
    http://www.majalahkonstan.com/index.php?option=com_content&task=view&id=825

  5. Il Squalo 16 Says:

    Insyaallah #1 #3 #4 akan saya lakukan… habis googling ttg Bersihar Lubis dan pembakaran buku itu… nemu gambar ini: http://bp0.blogger.com/_h6JN5xKPgi4/Rsnur_cispI/AAAAAAAABLQ/x06YSmIHlfI/S220/book-burning-nazi.gif
    di sini


  6. […] lagi terbakar emosi… ah ya, bagi yang belum tau ceritanya, sila kunjungi tulisan terkait di Halaman Dukungan Untuk Bersihar Lubis oleh Bang Aip Tulisan Guntur tentang Bersihar Lubis disini Aliansi Jurnalis Independen Berita dari koran Tempo […]

  7. hoek Says:

    NAH! trekbek suda samfai! kalo bgini baru saia berani bilang bahwa SAIA DUKUNG SANGADH!!!
    tafi maaf lho bang, cuma fuisi dudud…
    abis binun mo nulis afa… :mrgreen:
    maaf sangadh ya bang?

  8. Guh Says:

    Jadi malu, Depok sebenernya ga jauh-jauh banget dari Bogor, tapi saya ga ngerti ada kasus begini…

    Tumben belum ada tukang banner yang terlibat.

    Saya coba nomer 3 dulu deh 🙂

  9. poerwo Says:

    Bang aiptop! semoga cepet sembuh…
    sampai segitunya, ya di depok, kenapa harus dibakar, kenapa tdk direvisi saja, kenapa harus diadili, kenapa, kenapa?

    Saya dukung Bersihar Lubis, kami perlu orang seperti anda, bung

  10. pitik Says:

    aku sudah baca tulisan om bersihar lubis itu..dan kronologi persidangannya…sebuah kedunguan yang berulang?


  11. […] lawan kekejaman, stop penjajahan. Related PostsPronounsPronouns atau disebut juga kata ganti adalah kata yang digunakan untuk […]

  12. bee Says:

    Terhadap penarikan kembali buku2 sejarah yg gak sesuai dgn kurikulum, saya mendukung. Bagaimana pun juga buku2 tsb adalah buku pelajaran sekolah dimana sudah seharusnya sesuai dgn kurikulum pemerintah selaku penyelenggara pendidikan.

    Tapi, saya juga mendukung Bersihar Lubis atas keberaniannya menyampaikan pendapat. Pemda Depok, jika memang tidak dungu, sebenarnya tidak perlu sampai mengadili beliau krn tindakan Pemda Depok telah sesuai dgn UU. Pengadilan tsb sangat dipaksakan dan benar2 membuktikan bahwa Pemda Depok memang dungu.

  13. neen Says:

    Saya mendukung Bersihar Lubis diputus bebas!!!!

  14. antobilang Says:

    Bang Aip, Saya siap buatkan banner untuk aksi ini.


  15. dukung anto bikin banner!! ups salha pokus. dukung putusan bebas untuk Bersihar Lubis!!


  16. […] Banner untuk Bersihar Lubis 22Nov07 Singkat saja, sampeyan semua pasti sudah mendengar tentang Bersihar Lubis. Kalau kebetulan anda sama katroknya dengan saya yang kuper, maka sebaiknya baca dulu orasi Bang Aip di sini. […]

  17. leksa Says:

    wah Bang,..
    dulu ini sempat menganggu pikiran saya..
    tapi ga tahu bakal sampai seperti ini…

    media cetak dan laen2 jg tidak mengangkat detail kisruh2 ini. Masih kalah sama berita rebutan kursi 2009 dan Pilkada2 taek itu…

    Terima kasih sangat untuk Anto yang menggiring saya kesini 😀

  18. Funkshit Says:

    1. Mengapa pembuat buku tidak mencantum kan pki di belaakang g30s nya ? sengaja kah ? ato ada alasan khusus ? Wajar aja jika dianggap pemerintah sebuah kesalahan . . Bagai mana jika hal ini berlanjut terus sampe beberapa generasi dan akhirnya di tahun 2050 nanti, sudah tidak ada yang tau ttg gerakan PKI tsb, karena tidak ditulis di buku ? (walopun sejarah itu belum tentu benar)

    2. Mengapa pak lubis harus menggunakan kata “dungu”. Kesan nya terlalu kasar . . saya mendukung nya atas keberanian berpendapat, tapi tidak mendukung penggunaan kata2 yang kasar. Kritik yang cerdas dan tajam tidak harus kasar ..

    3. Tapi tetap tidak setuju jika sebuah opini harus berakhir ke penjara. . . dukung pembebasan pak lubis

  19. nieznaniez Says:

    Aku juga mendukung !!

    Biasanya orang yang tidak berpikir itu bakal marah klo sindiran dari orang lain itu adalah benar dan mereka sebenarnya mengakuinya.

    Walah, bahasaku kok mlumpat2 ra jelas ngene to..

  20. alle Says:

    idem sama bung kapucino


  21. Bener2 dungu tuh para pejabat. Saya kira motif pelarangan buku sejarah itu lebih bernuansa politis ketimbang pada substansi keilmuannya. Bagaimanapun wujud tindakannya, memusnahkan buku adalah sebuah kezaliman, lebih memperkarakan orang yang menyalurkan aspirasinya lewat tulisan. Aduh, benar2 fasis dan biadab tuh!

  22. almascatie Says:

    dukung dari TIMURRRRRRRRRR!!!!!!!!!!!!!!!!


  23. […] dari banner itu. Ternyata banner itu mengantarkan saya ke sebuah blog yang memostingkan tentang kasus Bersihar Lubis. Bukan, di sini saya bukan mau membahas soal Bersihar Lubis! Biarlah mereka yang berkompeten aja […]


  24. Om, numpang trekbek ya!
    Hehe, tp bukan membahas soal Bersihar Lubis..
    Bole ya, om.
    Thanks b4 🙂

  25. mardun Says:

    kalau kasusnya seperti itu sih memang Bersinar Lubis Harus didukung

    Dasar oknum pemerintah gila

  26. Payjo Says:

    Setelah di apdet, saya malah ndak bisa bedain sama yang sebelumnya. capek pulang kerja. Haha..
    Tar baca lagi

    Semoga cepet sembuh Bang Aip.


  27. […] tentang beberapa bulan lalu ketika mendadak boss disekolah menerima surat sakti mandraguna dari Jaksa Agung nomor Ins-003/A/JA/2007 tumben kok sekolah menerima surat sesakti itu. Pelan kubaca itu surat… oh soal buku, iya soal […]

  28. Imam Nasima Says:

    Kalau orang-orang itu merasa dirinya tidak dungu, semestinya pilihan yang diambil untuk membantah atau menyangkal pendapat Bersihar Lubis bukan ‘tindakan dungu’ yang hanya mengandalkan kekuasaan seperti itu, melainkan dengan menggunakan argumentasi alias pakai otak. Hanya orang-orang yang kelewat dungu alias ‘jahilun murakkab’ atawa orang-orang goblok kuadrat saja yang dengan sukarela membuktikan ketololannya sendiri. Mungkin Bersihar Lubis memang salah, karena telah lupa membubuhkan kata ‘kelewat’ di dalam tulisannya!

    Mudah-mudahan cepat sembuh, Rip.


  29. […] oleh tulisan Bangaiptop “Dukung Bersihar Lubis“, Mas Hoek, dan juga banner keren, buah kreasi Kang Anto Bilang, naluri saya sebagai penulis […]


  30. […] oleh tulisan Bangaiptop “Dukung Bersihar Lubis“, Mas Hoek, dan juga banner keren, buah kreasi Kang Anto Bilang, naluri saya sebagai penulis […]


  31. Saya dukung!
    nama saya anindito baskoro satrianto
    masih kuliah di ilkomp ugm
    kalo datang ke kampus, tanya ke satpam di gerbang fakultas, minta ditunjukin yg mana yg namanya mas joe 😈

    saya ndak takut lho…hohoho!


  32. ralat, bang. bukan satpam, tapi SKK aka satuan keamanan kampus 😛

  33. Pyrrho Says:

    betul, hanya orang-orang dungu yang melakukan pembakaran buku-buku sejarah. hanya orang-orang dungu yang menghalangi interpretasi sejarah. hanya orang-orang dungu yang mendoktrinkan sejarah versi mereka yang pasti benar.

    saya dukung besihar lubis dan saya mengutuk pendoktrinan sejarah di negeri ini.


  34. […] ini sebagai reaksi atas tulisan Bang Aip Kurniawan, dan dengan ini saya summon Tukang Banner (agar melakukan tugasnya dalam tempo […]

  35. doktrinkristen Says:

    Pemerintah Depok, Nur Mahmudi Ismail dan grombolan PKS-nya emang dungu. Mereka bersembunyi dibalik kedok ke-Islaman untuk melakukan tindakan yg non-Islami. Ini suatu penodaan.

    Mungkin salah satu cara untuk mendukung Bersihar Lubis adalah dengan tidak memilih lagi orang2 dungu dan bengis seperti mereka itu.

    Orang PKS sering demo dan menyuarakan keadilan. Tapi dimana mereka ketika pemerintah Depok melakukan kedunguan seperti ini? Dimana mereka ketika para dhuafa dibuang layaknya sampah? Semuanya hanya omong kosong.

    Mereka hanya orang yang haus kekuasaan dan menggunakan agama sebagai kendaraan politik. Sungguh suatu penodaan terhadap agama.

  36. Payjo Says:

    @dokterkristen:
    Saya bodoh, tapi tidak terlalu bodoh untuk tahu yang mana yang dungu yang mana yang tidak.

    Anda tampaknya sangat membenci PKS dan Pak Mahmudi. Tulisan anda koq malah melenceng dari topik.

    Gentle sedikit Bung, harus ada tanggung jawab dari perbuatan (tulisan) kita. Anda membahas ketidak bertanggungjawaban pemimpin. Anda sendiri tidak. Setidaknya tinggalkan link anda, jadi kami bisa tahu dan menghargai opini yang anda buat.

    Terima Kasih

  37. antobilang Says:

    Payjo :
    Link doktrinkristen bisa diakses disini.

  38. Payjo Says:

    @Oom Anto:
    Terima kasih Oom.

  39. islaMModern Says:

    Islam modern mendukung liberalisme. Islam modern menghargai hak asasi orang lain. Islam modern mendukung demokrasi.

    Apa yang terjadi didepok adalah bagian dari proses demokrasi.


  40. […] DUKUNG BERSIHAR LUBIS Posted in opini by islaMModern on November 23rd, 2007 Menurut Arif Kurniawan, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Bambang Bachtiar, Walikota Depok Nurmahmudi Ismail, dan Kepala Dinas […]

  41. danalingga Says:

    Ah, jika memang ternyata dungu mang mau di sebut apa ya bang? Justru tindakan memenjarakan bersihar lubis malah semakin memperlihatkan kedunguan mereka. Shit.

  42. adil Says:

    mungkin tidak semua iblis berwajah fasis itu dungu bang, mungkin diantara iblis-iblis itu ada yang pinter…jadi iblis-iblis yang merasa pintar ini jadi panas yang akhirnya sampai membakar buku-buku Bersihar Lubis. Sedangkan untuk iblis berwajah fasis yang dungu diem aja soalnya mereka memang sadar kalau dungu. Semoga dukungan dari Madiun ini tidak sia-sia, dan kebebasan munulis mendapat tempat terhormat.


  43. Saya berpikir saudara Bersihar Lubis itu baik.
    Saya berpikir saudara aparat itu jahat.
    Saya berpikir saudara penyita itu bodoh.
    Saya berpikir saudara otak dari seluruh pembakaran sejarah Indonesia itu adalah sejarahwan yang tidak tahu sejarah. Sekiranya dia ingin menoreh sejarah karena itu dia buat sejarah versinya.
    Maka dengan ini, saya juga akan ikut membuat sejarah dengan mendukung Bapak Bersihar Lubis. 😀

  44. dnial Says:

    Hare gene masih ada buku dibakar-bakar?
    Cara yang aneh untuk menerapkan kebebasan berpendapat.

    Daripada dibakar kan mending dikilo, atau didaur ulang.

    Tapi intinya, harusnya buku itu nggak dibakar. Kalo dibakar kan artinya kita ingin melupakan satu versi sejarah?

  45. Klanjabrik Says:

    Yang saya tahu, sewaktu saya smu, buku sejarah yang dipelajari banyak mengalami distorsi, saya kaget sewaktu mendengar kaset seminarnya bang Ridwan Saidi, bahwa banyak fakta yang dikesampingkan.

    Jelas untuk membakar ‘buku sejarah’ sangat menyakitkan, tapi memberikan sejarah penuh fakta juga harus disediakan.

  46. golda Says:

    bangitop mesti top klo menggalang minat orang unt bersatu 🙂 kata2nya keren. hehehe.

  47. Nanas!!! Says:

    Aih, dua minggu ga sowan wordpress tiba2 kedapetan berita ini.

    Soal pembakaran buku ini, saya juga ga habis pikir kok. Aneh, disaat hutan2 dibabat habis demi produksi kertas, e lha dalah masih ada yang doyan membuang-buang hasil pengorbanan alam itu.

    Kedua, jelas saya dukung Bersihar Lubis. Sejak jaman jebot dulu saya sudah curiga bahwa ada oknum2 yang memang tidak ingin lembaran2 gelap pemerintahan Indonesia diketahui oleh masyarakat luas. Caranya? Ya dengan metode bakar buku + memberangus siapa2 saja yang berani protes.

    Oalah Indonesia, Indonesia ;_;

    *Dukung Bersihar Lubis!! Jangan biarkan rakyat Indonesia buta akan sejarahnya sendiri!!*

  48. dobelden Says:

    ah saya liat2 dulu lah infonya

  49. titiw Says:

    Aku baru tahu beliau dari tulisan bang aip ini. Gemblung banget buku2 dibakar, kalo berani ya bikin lagi dong buku yg mengcounter semua itu!! Ampun deh pemerintah.. Tentu saja saya mendukung Bersihar Lubis!! Ayo terus maju pantang mundur!!

  50. apick Says:

    makasih mas anto bill yang menggiringku kesini…to om Lubis…tenang kamu bersama anda…
    pemerintah…gak usah dibakar bukunya …di revisi aja cukup…


  51. […] peristiwa yang terjadi di depok, yang ternyata juga terjadi di beberapa kota lainnya di Indonesia, tentang pemberangusan buku-buku yang dianggap “tidak sesuai dengan sejarah”, dan cerita …, seorang kuli tinta yang menulis pandangan dia tentang kondisi itu, saya […]

  52. apick Says:

    makasih mas anto bill yang menggiringku kesini…to om Lubis…tenang kami bersama anda…
    pemerintah…gak usah dibakar bukunya …di revisi aja cukup…

  53. kurtubi Says:

    Saya dukung bang (pake nomer berapa ya) nomor terkahir dulu deh.. maksude koment… nanti untuk nomor satu (pengennya sih) 🙂

  54. Kombor Says:

    Saya dukung:
    1. Penarikan buku-buku pelajaran sejarah yang mencoba menafikkan sejarah.

    2. Saya dukung kebebasan berpendapat di Indonesia, termasuk ungkapan dungu oleh Basihar Lubis kepada para pembakar buku.

  55. sufehmi Says:

    Halo Bang Aip, membaca posting ini perasaan saya teraduk-aduk. Yang pertama jelas heran & amat sangat tidak setuju dengan tindakan Pemda Depok yang menuntut wartawan karena opini. Mustinya opini itu termasuk ke dalam kebebasan berpendapat. (lain halnya kalau sudah pemalsuan fakta ya)

    Di lain pihak, saya juga sudah sering menemukan media massa yang mengusung hidden agenda yang, walaupun terkesan pro rakyat, sebenarnya sangat anti rakyat.
    Lha ya bahaya, di beberapa kasus mereka malah jadi bisa membungkam narasumber yang benar, dan mengusung narasumber yang keliru (hi roy! ™ )

    Di sisi lainnya lagi, saya juga sudah bosan menemukan berbagai buku sampah, seperti ini misalnya.
    Saya kira tidak perlu retorika seperti “apa salah buku?” dst, kalau memang kualitas sampah dan/atau malah bisa menyesatkan orang, recycle saja (kalau dibakar nanti jadi polusi :))

    Jadi, saya tetap dukung agar bang Bersihar Lubis bisa dibebaskan tanpa syarat. Namun di lain pihak, saya tertarik untuk tahu lebih banyak mengenai latar belakang ceritanya, terutama isi dari buku-buku yang dibakar tadi.
    Waktunya untuk blogwalking & browsing lebih lanjut 🙂

    Thanks.

  56. KOMBOR.COM Says:

    Mendukung Kebebasan Berpendapat di Indonesia

    Saat blogosfer sedang ramai memberikan kampanye dukungan kepada Bersihar Lubis, wartawan senior yang menulis opini di Koran Tempo edisi 17 Maret 2007 yang berjudul "Kisah Interogator yang Dungu" . Tulisan itu mengkritik pelarangan buku sejar…

  57. restlessangel Says:

    oh ini to, kisah dibalik banner itu

    ancene pemda depok ni.-cuma bisa misuh itu-

    soal pembakaran buku sejarah, jogja juga banyak bgt ni. sampe bikin bingung. dan koran lokal terbesar di jogja, -gw sebut aja ah- kedaulatan rakyat, banyak memberitakan. seperti mendukung. dimana-mana di seluruh wilayah DIY. udah gt ni koran kok selalu memuat berita2 yg anti komunis dan underbouwnya, dimana mereka sgt mendukung gerakan pembakaran buku sejarah tsb dan dimana2 sll pasang spanduk + seminar ngingetin bahaya laten komunisme.

    bener2 bikin bingung yg awam sejarah spt saya.

    salut utk pak bersihar lubis.
    saya dukung. saya coba tulis ttg kejadian di jogja, yg hmp sama, tp ndak ada yg bicara.

  58. restlessangel Says:

    tp kl saya dipenjara gimana ???

    ngeri juga sih. tp ….. akan saya coba, sehalus mungkin, dan mungkin juga ummm…..’kopong’ krn saya ga sebernyali pak bersihar lubis.


  59. Sorry Bang Aip, baru bisa kasih komentar, karena ingin menelusuri latar belakang masalah-nya terlebih dahulu.
    (dan maaf kalau komen-ku persis sama dengan komen-ku di tempat-nya Pak Guru Sawali dan juga Hoek, karena aku ingin ber-pendapat secara konstan, sesuai dengan apa yang aku pikir-kan)

    Ya, di-satu sisi pengekang-an pendapat yang adalah hak asasi setiap orang, jelas sekali harus di-basmi, karena setiap per-bedaan pendapat apa-pun hendak-nya di-selesai-kan dengan fakta dan argumen-argumen yang jelas. Tidak asal main tangkap seperti itu. Untuk ini aku juga men-dukung Bersihar Lubis, bukan sebagai individu, tetapi sebagai orang yang saat ini mewakili perjuangan kebebasa ber-pendapat.

    Tapi fakta tentang peng-hilang-an sejarah, ter-lepas dari benar tidak-nya sebuah sejarah itu, apalagi dalam buku yang di-baca oleh generasi selanjut-nya, aku pikir itu juga salah. Karena suatu bangsa besar oleh sejarah yang mengikuti-nya dari belakang.

  60. roffi Says:

    masih bingung kasusnya 😦

  61. ndarualqaz Says:

    Saya dukung Bersihar Lubis. Pokoke nulis…

  62. nieznaniez Says:

    mudah2an kelak kita juga dimasukka ke dalam buku sejarah karena mendukung beliau. ihihhiii…

  63. ruikjepoepmaar Says:

    buku-buku sampah tidak ada salahnya dibakar. apa salahnya membakar buku, kok sampai pada uring-uringan? di eropa ‘mein kampf’ juga diberangus. bahkan quran diusulkan untuk dilarang. ada kecenderungan kita latah, ikut-ikutan orang, padahal mereka juga tebang pilih dalam kebijakan dan tindakan.

  64. andi bagus Says:

    aku dukung om lubis..

  65. andi bagus Says:

    aku dukung om lubis..

  66. akew Says:

    aku juga mendukung Bersihar Lubis, dan juga semua orang yang peduli pada intelektual dan kecerdasan.

    bang aip cepet sembuh ya,,

    jakarta kangen dirimu (ups, maap agak sentimentil niy, hehe…)

  67. Tito Says:

    Saya dukung Bersihar Lubis!

    Dan menurut saya kata bung Joesoef Isak yang dikutip bung Lubis masih terlalu halus buat menggambarkan perilaku para pembakar buku itu.

    Ternyata gak semua tengkorak itu isinya otak 😦

  68. asfiandi Says:

    bang, saya sangat mendukung Bersihar Lubis!
    saya pagi ini (jam 2.30) hampir jadi bulanan2 oknum 4 aparat kepolisian yang berperasangka bahwa saya mengatai mereka dengan sebutan polisi ASU! (asu= anjing dalam bahasa jawa)
    satu orang dari empat aparat brimob dengan membawa senjata, kelihatannya sudah sangat bernapsu untuk menghabisi saya…

    trima kasih atas artikel yang menarik ini

  69. aLe Says:

    aku dukung bang aip 😀
    dukung bang aip utk dukung BL mksdnya :mrgreen:


  70. […] kasus, sebut saja kasus Time vs Soeharto, penyadapan wartawan tempo, dan terakhir kasusnya Bersihar Lubis yang sekarang sedang diadili di Pengadilan Negeri Depok. Oh iya, saya juga pernah dipanggil dan […]

  71. Guh Says:

    Saat ini saya lagi ngobrol dengan seorang guru yg tinggal di depok, sama sekali gak tau kalau ada kasus pembakaran buku:-P

  72. dewo Says:

    Saya mendukung.
    Semoga kebenaran sejati akan terungkap.

    GBU

  73. brandallokajaya Says:

    Depok seharusnya menjadi kota intelektual karena ada banyak perguruan tinggi di sana. Ayo mahasiswa bergerak mendukung pembebasan Bersihar…..
    Saya ikut mendukung
    salam kenal

  74. hariadhi Says:

    Kalau dibilang pelaku pembakaran buku sejaah sebagai orag sangat “pintar” dan “intelek”, kira-kira ganjarannya apa, ya?


  75. […] Bersihar Lubis telat banget klo saya baru ngomongin itu sekarang. sejak tahu tentang kasus ini dari postingannya antobil, saya sering mengikuti perkembangan kasus ini. berita terakhir yang saya tahu adalah pak Lubis udah menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim dan akan dijawab minggu depan. melalui tulisan singkat ini juga, saya menyatakan bahwa “SAYA MENDUKUNG BERSIHAR LUBIS” […]

  76. telmark Says:

    Untuk sesuatu yg benar, saya akan mendukung penuh.
    sorry, agak telad taunya, dah agak lama kaga tau dunia. 🙂


  77. […] Dukung Bersihar Lubis [dan situs lainnya] [1] Mengenang Wiji […]

  78. doktrinkristen Says:

    Jika PKS itu tidak dungu, mestinya mereka juga mendukung Bersihar Lubis dan menegur Nur Mahmudi selaku kader yg bisa mencoreng nama PKS akibat tindakan2nya.

    Tetep dukung Bersihar Lubis!!!


  79. […] Anda mendukung kebebasan berpendapat ikut bergabung mendukung Bersihar Lubir lihat di sini […]

  80. charvye Says:

    Dukung Bersihar Lubis

  81. Ervanca Says:

    saya sebagai mahasiswa komunikasi yang nantinya akan menjadi wartawan,sangat tidak setuju jika seorang wartawan atau yang mempunyai hobi menulis di media harus di awasi,bukankah dalam UU ada pasal dimana menjamin kebebasan masyarakat dalam mengemukakan pendapatnya dimuka umum,betul tidak ?

    boleh minta templatenya poster yang di home ga ?

  82. layudhi Says:

    Saya Dukung sikap Pemda Depok yang melarang dan sekaligus membakar Buku2 tersebut.

    TAPI

    saya tidak mendukung sikap mereka yang menyidangkan Bersihar Lubis

  83. namakule Says:

    saya menyatakan dukungan terhadap Lubis……… jangan takut libis…. Allahu Akbar

  84. owbeth Says:

    Owbeth dukung Bersihar Lubis…..
    walopun owbeth gag gitu suka sejarah, tapi…hmmmm,,,,,itu gag adiLLLLLL……. Sempet2nya aparat ngukum orang yang “jujur” *karna ngomong dongo* padahal khan kasus korupsi masi banyak……………………

    *suara anak sma*


  85. […] depok…. Bukunya disita dari SMP2 ama SMA2 di depok…. Pas gw baca di blognya bang arif kurniawan , ternyata ada 1.247 buku yang dibakar…. Terus, ada kolumnis yang udah keren banget, pokoknya […]


  86. […] bercerita lebih lanjut terhadap kasusnya karena anda bisa ikuti beritanya di sini, dan beberapa blog sampai ada yang buat bannernya segala. Saya sendiri mendukung Bersihar Lubis untuk kebebasan […]

  87. papabonbon Says:

    kalau masalah buku sejarah tidak mencantumkan kata PKI bukannya itu dari jaman megawati ?

    kayaknya islam fanatik muncul kembali untuk memotong orang orang komunis. 😀 itu nurmahmudi kok bisa ikut ikutan piye ceritane .. 😛

  88. antonemus Says:

    parahnya kok tuntutan itu dilakukan orang2 kejaksaan ya? pdhl sudah jelas: buku lawan dg buku, bukan dg membakar. tulisan lawan dg tulisan, bukan dg menuntut.

    jadi ya memang benar. orang2 kejaksaan itu memang DUNGU!


  89. baru bisa yang nomor 3 Bang… banner akan segera dipasang…

    makasih infonya Bang…

  90. yanworks Says:

    saya mendukung abang Bersihar Lubis, semoga abang mendapat kesabaran dan keadilan yang hakiki.

  91. -tikabanget- Says:

    blom pernah baca blog kali ituh yang nuntut.
    bisa bisa setengah blogger dituntut semua ituh..

  92. Adis Says:

    wah dah baca beberapa tulisan kok masih belum ngeh ya????

  93. iq Says:

    saya dukung bersihar lubis.

  94. tjantrik Says:

    ra’jat bebas berbitjara tanpa mesti takoet akan hantoe pendjara. Pendjara boekan achier dari segalanya, namoen titik awal baroe perdjoeangan..

    Ganjang Djaksa Doengoe..!!
    Ganjang Otoritarianisme..!!


  95. PWI-Reformasi sangat mendukung Bersihar Lubis. Dalam Konperensi Kerja Daerah PWI-Reformasi di Hotel Santika, Jakarta, minggu lalu (yang juga dihadiri oleh Bersihar Lubis), telah dikeluarkan rekomendasi mendukung Bersihar Lubis dalam memperjuangkan keadilan dan kebebasan. Diserukan pula agar Pengadilan Negeri Depok menggunakan UU Nomor 40/1999 tentang Pers sebagai lex spesialis derogat lex generalis. Tanggal 12 Desember nanti adalah sidang vonis untuk Bersihar Lubis. Mari kita hadir untuk menandatangani petisi pembelaan terhadap Bersihar!!!

  96. peyek Says:

    ke 101, mendukung sepenuhnya!

  97. Paman Tyo Says:

    Kejaksaan bukanlah lembaga dungu yang berisi jaksa dungu. Percayalah. Mereka itu pasti orang pintar, karena tak semua orang sanggup mengkaji karya tulis.

    Pelibatan kejaksaan itu seperti nasib serial cerita silat Cina Asmaraman Sukowati Kho Ping Hoo: harus mencantumkan bukti telah diperiksa oleh Kejari Surakarta. Hal sama berlaku untuk komik-komik lama terbitan Jakarta: harus ada bukti telah diperiksa oleh Komdak (sekarang Polda) Metro Jaya.

    Apa urusan kejaksaan dengan pengobatan alternatif dan karya tulis? Ya inilah potret Indonesia. Lembaga itu pula yang bertugas melarang dan menyita buku. Mungkin daftar logaritma pun mereka periksa.

    Lantas apa urusan polisi dulu dengan komik? Lagi-lagi itulah keajaiban Indonesia tercinta. Semoga dari kalangan (pensiunan) pemeriksa muncul pengamat komik yang layak undang ke seminar. Hal sama kita harapkan dari tim kejaksaan pemantau buku.

    Maaf komentar saya panjang dan copy-and-paste dari sini. 😀

  98. Hanster Says:

    Halooo….
    Salam kenaL ya…

  99. redi Says:

    FREE BERSIHAR LUBIS!
    F@#K PEMBAKAR BUKU!


  100. […] setelah berjalan-jalan ke blog-blog yang ngomongin tentang internet marketing. GW jadi tau tentang kasus Bersihar Lubis yang disidang hanya karena mengatakan “orang dungu” kepada pihak aparat yang melakukan […]

  101. joni Says:

    hidup lubis ! ! ! !

  102. Arham Haryadi Says:

    secara umum hal yang dilakukan memang buruk dengan membakar buku.tapi kita harus melihat motifnya coz kalo ngak salah katanya pembahasan tentang G30S PKI di apus..
    btw gmn kalo nexttime indonesia beralih kie ebook toh tinggal di copy kan..
    http://road-entrepreneur.com

  103. daeng limpo Says:

    I SUPPORT FOR BERSIHAR LUBIS
    FREEDOM AINT FREE

  104. DUL@KEMUD Says:

    WALAH, KALO ANTEX PKI, DISEMBELIH JUGA HALAL DARAHNYA… UNTUNG CUMA DI PENTUNG! HIDUP PEMERINTAH

  105. chigi28 Says:

    Saya mendukung kebebasan menulis, saya mendukung bersihar lubis

  106. binun Says:

    beberapa komen gini :
    “gak usah dibakar bukunya …di revisi aja cukup.”

    lah.. di revisi maksudnya dicoret, trus yang benernya ditulis tangan pakek bolpoin???

    sy kok mikirnya revisi : terbitkan buku baru dengan isi yg “lebih sesuai”, nah buku lamanya ditarik dari peradaran, dikumpulkan dan… dibakar.


  107. […] lompat dr blognya mas hedi dan mendapati link baru di blog beliaunya ini jd aware ma postingan mas ini n kejadian yg di kutip oleh mas yg ini juga. jujur jd pengen ketawa, kok ya orang2 seperti mereka […]

  108. J Says:

    Kejaksaan….Kejaksaan,murid-muridku sekarang lagi bahas kasus Bersihar Lubis Ini dengan acuan UU No 40 1999.begitu mereka tahu kisah sebenarnya mereka geleng-geleng kepala sambil bertanya:”Ko aneh Indonesia ya?Soeharto Vs Time,sekarang….?Tolong saya dibantu mau kasih jawaban apa ke murid-muridku

  109. pelanggar Says:

    Wah…. jangan-jangan tuhannya penganiaya BL ini beda. Beda dengan Tuhan kita Yang Maha Besar, Maha Agung.. Dia tidak butuh dibela, tidak butuh dilindungi.. tuhan kok kebalik.. minta dilindungi… Kalau Tuhan kita ‘kan yang melindungi… Ya, atas nama tuhan yang minta dilindungi.. (kasihan deh).. dan atas nama Tuhan Yang Maha Pelindung.. saya dukung BL..


  110. […] “perlukah sejarah di hapus“, yang (lagi-lagi) terinspirasi bangaip yang mengangkat kasus Bersihar Lubis, tulisan tentang web pariwisata (ini paling tinggi ternyata),. Meskipun saya tetap tidak tau, […]

  111. rajaiblis Says:

    wadouueee … iblis koq diajak-ajak …
    lagian, ngapain pula iblis maen payung-payungan segala !

    wakkkakaakkaaaa …

  112. Adhi Darmawan Says:

    Hanya satu kata untuk penahanan Bang Bersihar Lubis, LAWANNN !!!!!

  113. badinc Says:

    hhmmm.. terus berjuang !!!

  114. errorzise Says:

    Thanks……………

  115. sufehmi Says:

    saya sebagai mahasiswa komunikasi yang nantinya akan menjadi wartawan,sangat tidak setuju jika seorang wartawan atau yang mempunyai hobi menulis di media harus di awasi

    Wah jangan salah mbak, nanti kalau sudah jadi wartawan, musti hati-hati.

    Tidak boleh kebablasan menulis berita yang membuat pemilik media ybs marah. Resikonya sampeyan bisa dipecat 😀

    Sudah banyak kawan-kawan wartawan kita yang menderita karena ini 😦

    Makanya saya mah nge blog ajah 🙂 padahal sih karena memang gak bakat jadi wartawan, kakaka…


  116. Saya Zulkifli Al-Humami, mantan MURID Bang Bersihar Lubis di Majalah MEDIUM. Salut buat Bang Ber! Sang pejuang sejati, teguh pada prinsip, istikomah dalam sikap, dan… pokoknya luar biasa deh sosoknya… Tolong sampaikan salam dukungan saya buat Bang Ber. HIDUP BANG BER…!!! HIDUP BANG BER…!!! HIDUP BANG BER…!!!

  117. rere Says:

    Biarpun saya sebenarnya berseragam coklat tapi saya bukan tukang “ngepruki” kok, ini catatan saya : pasal – pasal KUHP yang berisi penghinaan kepada pejabat publik (310, 311, 315 kuhp) harus dikoreksi lagi, karena sebenarnya itu hanya warisan feodal penjajah Belanda (yang sebenarnya dungu) agar mereka tidak dipanggil ‘dungu’, jadi pertanyaannya, masihkah kita memelihara produk hukum belanda, yang bahkan di negaranya sediri sudah tidak dipakai ?????

  118. kebebasaninformasi Says:

    PENDAPAT / TANGGAPAN (REPLIK) ATAS PEMBELAAN (PLEDOOI) TERDAKWA a.n. BERSIHAR LUBIS

    “MERINDUKAN DEMOKRASI INDONESIA YANG BERTANGGUNG JAWAB”

    I. PENDAHULUAN
    Majelis Hakim yang kami hormati,
    Pengunjung sidang yang kami hormati,
    Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis kepada Penuntut Umum untuk menyusun pendapat / tanggapan atas Pembelaan (Pledooi) Terdakwa. Kepada Terdakwa yang telah bersusah payah dengan sekuat tenaga mempelajari surat tuntutan kami dan kemudian menyusun Pembelaan (Pledooi) nya tak lupa pula kami ucapkan terima kasih.

    II. POKOK MATERI PEMBELAAN (PLEDOOI)
    Majelis Hakim yang kami hormati,
    Pengunjung sidang yang kami hormati,
    Setelah kami mempelajari dan mencermati dengan seksama Pembelaan (Pledooi) yang diajukan oleh Terdakwa tersebut, dapat kami formulasikan materi Pembelaan (Pledooi) tersebut adalah sebagai berikut:
    Dalam analisa yuridisnya Terdakwa pada intinya mendalilkan bahwa:
    1. Terdakwa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 207 KUHP karena menurut Terdakwa menulis opini di surat kabar adalah sebuah bentuk dan wujud ekspresi bangsa Indonesia dalam menyatakan pendapat sebagaimana dibenarkan dalam Pasal 28 UUD 1945. Bahkan merupakan bagian dari alam demokrasi di Indonesia.
    2. Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak lengkap, kabur dan tidak jelas karena hanya mendakwa Terdakwa sendirian saja dan seharusnya Terdakwa diadili berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999.
    3. Mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

    III. PENDAPAT / TANGGAPAN
    Majelis Hakim yang kami hormati,
    Pengunjung sidang yang kami hormati,
    Setelah kami analisa dengan cermat dan seksama Pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa tersebut, maka menurut pendapat kami butir-butir Pembelaan (Pledooi) yang diajukan oleh Terdakwa tidaklah didasarkan atas keterangan yang akurat dan hanyalah mengada-ada, penuh dengan manipulasi dan terkesan sekali sangat dipaksakan. Namun demi menjunjung tinggi azas peradilan yang objektif dan tidak memihak serta azas praduga tak bersalah, kami Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi Pembelaan (Pledooi) Terdakwa sebagai berikut:

    1. Mengenai butir pertama dalil Terdakwa dalam analisa yuridis Pembelaannya, perlu kami tanggapi bahwa keterangan yang diberikan oleh para Saksi dan Ahli di dalam persidangan sebelum ini adalah keterangan yang diberikan dibawah sumpah. Sehingga semua keterangan tersebut jelas sekali dapat digunakan untuk mendukung pembuktian dan menambah keyakinan Majelis Hakim bahwa Terdakwa memang telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya.
    Lebih lanjut kami ingin membuktikan sekali lagi mengapa Terdakwa dapat dipersalahkan karena telah melanggar Pasal 207 KUHP.
    Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, Saksi Joesoef Isak ketika berbicara di Paris pada tahun 2004, ia melakukannya secara spontan tanpa teks. Dan dalam Pembelaannya Terdakwa berulangkali mendalilkan bahwa ia dalam opininya di Koran Tempo pada tanggal 17 Maret 2007 hanya mengutip pidato Saksi Joesoef Isak di Paris pada tahun 2004. Namun kemudian, dalam Pembelaan Terdakwa pada halaman 10 paragraf 1 Terdakwa mengatakan: “namun ketika Terdakwa memperlihatkan teks pidatonya di Fordham University, New York pada 1999 lalu di depan Majelis dan Jaksa Penuntut Umum, Saksi Joesoef Isak membenarkan bahwa itu memang pidatonya. Bahkan Saksi mengakui adanya istilah kata ‘idiocy’ dalam pidatonya di New York tersebut.”
    Dari pernyataan Terdakwa ini, kami sekali lagi ingin membuktikan bahwa Terdakwa memang dengan sengaja telah dengan sengaja di muka umum dengan tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
    Dalam hal ini jelas sekali bahwa Terdakwa tidak mengutip ucapan Saksi Joesoef Isak ketika berbicara di Paris pada tahun 2004 sebagaimana berulangkali dikatakan oleh Terdakwa dalam Pembelaannya. Terdakwa pada saat menuliskan opininya di Koran Tempo pada tanggal 17 Maret 2007 memang tidak pernah mendasarkan opininya tersebut pada ucapan Saksi Joesoef Isak di Paris pada tahun 2004, melainkan mempergunakan teks pidato Saksi Joesoef Isak di Fordham University, New York pada tahun 1999 dan kemudian dengan teks tersebut Terdakwa seolah-olah sedang mengutip perkataan Saksi Joesoef Isak di Paris pada tahun 2004. Dalam hal ini Terdakwa jelas sekali memang telah dengan sengaja di muka umum dengan tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan secara sengaja menggunakan kata-kata Saksi Joesoef Isak di Fordham University, New York pada tahun 1999 dan lalu menjadikan kata-kata tersebut sebagai kata-kata Terdakwa sendiri, yang lalu Terdakwa tuliskan dalam opininya di Koran Tempo pada tanggal 17 Maret 2007, namun dengan cara seolah-olah Terdakwa sedang mengutip kata-kata Saksi Joesoef Isak ketika berbicara di Paris pada tahun 2004.
    Hal ini tentunya adalah suatu perbuatan licik yang sangat kejam karena akibat perbuatan Terdakwa ini bisa saja malah Saksi Joesoef Isak yang dituduh telah dengan sengaja di muka umum dengan tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Padahal hal itu sebenarnya dilakukan oleh Terdakwa.
    Selanjutnya kami juga ingin menanggapi penyataan Terdakwa yang secara panjang lebar berusaha menjelaskan bahwa ada beberapa istilah dalam bahasa Indonesia yang sebenarnya memiliki arti lebih dari satu, bahkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (lihat Pembelaan Terdakwa mulai dari halaman 12-14). Mengenai hal tersebut, perlu kami informasikan dan tegaskan disini bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sebagaimana tertera pada halaman 279, kata “dungu” memiliki arti sangat tumpul otaknya; tidak cerdas; bebal; bodoh. Selain arti tersebut Kamus Besar Bahasa Indonesia tidak mengartikan kata “dungu” dengan arti lain (lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga, Balai Pustaka: Jakarta, 2001, halaman 279). Oleh karena itu jelas sekali ketika Terdakwa menuliskan opini yang berjudul “Kisah Interogator Dungu”, maka disini Terdakwa jelas sekali menghina dengan menyatakan secara tertulis bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sangat tumpul otaknya; tidak cerdas; bebal; bodoh. Tidak ada makna lain dari kata “dungu” yang dituliskan oleh Terdakwa selain dari arti sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
    Lagi pula, apabila Terdakwa, sebagaimana selalu Terdakwa katakan, tidak pernah menghina dengan kata “dungu” tersebut, maka mengapa Terdakwa harus bersusah payah untuk membuktikan bahwa kata “dungu” sebagaimana Terdakwa tulis tersebut memiliki arti lain, yaitu “ketidaktahuan” (lihat Pembelaan Terdakwa pada halaman 13 paragraf 3). Toh apabila memang bukan Terdakwa yang menghina dengan kata “dungu” tersebut, maka Terdakwa tidak perlu takut dihukum karena memang bukan Terdakwa yang melakukan penghinaan tersebut, meskipun kata “dungu” itu memiliki arti yang menghina. Hal ini tentunya merupakan suatu petunjuk bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa memang dengan sengaja menyatakan secara tertulis di Koran Tempo tanggal 17 Maret 2007, bahwa Kejaksaan Republik Indonesia dungu.
    Lebih lanjut, Terdakwapun mengakui dalam Pembelaannya bahwa ia memang sengaja menuliskan kata “dungu” tersebut dalam opininya di Koran Tempo tangal 17 Maret 2007 (lihat Pembelaan Terdakwa pada halaman 20 paragraf 2-4 dan pada halaman 21 paragraf 5 baris 7-8). Meskipun Terdakwa mengatakan bahwa hal itu tidak dimaksudkan untuk menghina siapapun, yang jelas akibat tindakan Terdakwa tersebut Kejaksaan Republik Indonesia telah terhina dan Terdakwa pun ketika menuliskan penghinaan tersebut Terdakwa lakukan dengan sengaja, yang mana Terdakwa maksudkan sebagai sebuah kritik. Dari pernyataan-pernyataan Terdakwa dalam Pembelaannya tersebut, maka jelas sekali perbuatan yang Terdakwa lakukan telah memenuhi semua rumusan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 207 KUHP, sehingga dengan demikian jelas sekali Terdakwa dapat dipersalahkan karena telah melanggar ketentuan Pasal 207 KUHP.

    2. Mengenai butir kedua Pembelaan Terdakwa, pertama-tama perlu kami jelaskan kepada Terdakwa bahwa ada perbedaan antara acara persidangan dalam suatu perkara perdata dengan acara persidangan dalam suatu perkara pidana.
    Apa yang Terdakwa kemukakan dalam Pembelaannya, yaitu kasus gugatan Wiranto berbeda sekali dengan perkara dimana Terdakwa diadili sekarang ini. Pada kasus gugatan Wiranto, acara yang dipergunakan adalah hukum acara perdata, sehingga memang dikenal istilah “gugatan tidak dapat diterima karena tergugat kurang lengkap”. Namun dalam kasus Terdakwa pada saat ini hukum acara pidana, sehingga tidak dikenal istilah “gugatan tidak dapat diterima karena tergugat kurang lengkap”. Alasannya adalah pertama, istilah yang dipergunakan dalam hukum acara pidana bukanlah “gugatan” melainkan “dakwaan” sehingga pihak yang berperkara dikenal dengan istilah “Penuntut Umum dan Terdakwa” bukannya “Penggugat dan Tergugat”.
    Kedua, apabila memang ternyata selain Terdakwa ada juga pihak lain yang juga dengan sengaja di muka umum dengan tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, maka pihak tersebut dapat juga disidik oleh Kepolisian dan kemudian didakwa oleh Penuntut Umum di kemudian hari dalam perkara yang terpisah dari perkara Terdakwa ini (baik itu sebagai pelaku ataupun dalam kapasitasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP ataupun Pasal 56 KUHP). Sehingga semua yang Terdakwa katakan perihal ini dalam Pembelaannya jelas sekali merupakan suatu hal yang berbeda sama sekali dengan perkara Terdakwa dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan perkara Terdakwa ini dan sudah selayaknya tidak perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
    Mengenai Pembelaan Terdakwa yang menyatakan bahwa seharusnya Terdakwa diadili berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, maka dapat kami katakan bahwa pernyataan Terdakwa tersebut sangatlah tidak beralasan dan karenanya tidak perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
    Alasan kami menyatakan hal tersebut adalah karena, yang diadili dalam perkara ini adalah Terdakwa BERSIHAR LUBIS sebagai orang yang telah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum dengan tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, dan bukannya perusahaan yang menerbitkan Koran Tempo.
    Apa yang Terdakwa kemukakan dalam Pembelaannya pada halaman 23 paragraf 4-6 dan pada halaman 24 paragraf 1-2 sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara dimana Terdakwa diadili saat ini. Apabila Terdakwa mendalilkan Pasal 12 UU No. 40 Tahun 1999 untuk juga meminta pertanggungjawaban Koran Tempo atas perbuatan yang telah Terdakwa lakukan, maka hal tersebut jelas sekali tidak ada hubungannya dengan apa yang telah Terdakwa lakukan. Pasal 12 UU No. 40 Tahun 1999 berikut pejelasannya hanya menyatakan kewajiban sebuah perusahaan pers untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. Dan hal tersebut dilakukan dengan cara media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan.
    Tujuan dari ketentuan tersebut sebenarnya bukanlah seperti apa yang Terdakwa dalilkan dalam Pembelaannya. Tujuan dari ketentuan Pasal 12 UU No. 40 Tahun 1999 tersebut sebenarnya dimaksudkan agar tidak ada media cetak yang diterbitkan tanpa adanya nama, alamat dan penanggung jawab serta nama dan alamat percetakan media cetak tersebut. Ketentuan ini dibuat oleh pembuat undang-undang dengan tujuan agar apabila ada pihak yang keberatan atas berita dan opini pada suatu media cetak, maka pihak yang berkeberatan tersebut tahu kemana ia harus melayangkan keberatannya tersebut. Jadi jelas sekali ketentuan Pasal 12 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagaimana didalilkan Terdakwa tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan tindak pidana yang Terdakwa lakukan, sehingga memang Terdakwa tidak akan diadili dengan menggunakan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, melainkan dengan menggunakan KUHP, karena Terdakwa memang telah melanggar Pasal 207 KUHP.

    3. Mengenai butir ketiga Pembelaan Terdakwa, maka dapat kami kemukakan sekali lagi bahwa apa yang Terdakwa kemukakan dalam Pembelaannya ini sama sekali tidak berdasar, hanya mengada-ada dan cenderung merupakan sebuah kebohongan publik.
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 sebagaimana dimaksudkan oleh Terdakwa hanyalah memutuskan perihal status Pasal 134, 136 bis dan 137 KUHP. Putusan tersebut sama sekali tidak memberikan putusan perihal status Pasal 207 KUHP. Dengan demikian maka apa yang dikemukakan oleh Terdakwa dalam Pembelaannya tersebut menjadi sangatlah tidak relevan.
    Selain itu Terdakwa juga telah melakukan kebohongan publik dengan mengatakan bahwa “dengan kata lain, Mahkamah Konstitusi menempatkan Pasal 207 ini sebagai delik aduan” (lihat Pembelaan Terdakwa pada hadalam 25 paragraf 5 baris 4-5). Pada kenyataannya Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak pernah mengatakan hal sebagaimana Terdakwa nyatakan dalam Pembelaannya, karena selain Putusan yang menjadi rujukan Terdakwa ketika Terdakwa menyatakan dalilnya tersebut memang tidak membahas mengenai Pasal 207 KUHP, Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya tersebut sebenarnya hanya menyatakan sebagai berikut:
    “Menimbang bahwa dalam kaitan pemberlakuan Pasal 207 KUHPidana bagi delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana halnya dengan penghinaan terhadap penguasa atau badan publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya, memang seharusnya penuntutan terhadapnya dilakukan atas dasar pengaduan (bij klacht). Di beberapa negara antara lain Jepang, penghinaan terhadap Kaisar, Ratu, Nenek Suri, Ibu Suri, atau ahli waris kekaisaran hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan. Article 232 (2) The Penal Code of Japan menentukan bahwa Perdana Menteri akan membuatkan pengaduan atas nama Kaisar, Ratu, Nenek Suri, Ibu Suri guna pengajuan penuntutan, dan apabila penghinaan dimaksud dilakukan terhadap seorang raja atau presiden suatu negeri asing, maka wakil negeri yang berkepentingan itu yang akan membuat pengaduan atas namanya. Penuntutan terhadap pelaku pelanggaran atas Pasal 207 KUHPidana oleh aparat penyelenggara negara memerlukan penyesuaian di masa depan sejalan dengan pertimbangan Mahkamah mengenai Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana tersebut di atas;” (lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tanggal 6 Desember 2006, halaman 60-61).
    Oleh karena itu, hingga detik ini, Pasal 207 KUHP jelas sekali masih tetap berlaku bukanlah merupakan suatu delik aduan. Dengan demikian, Saksi Pudin Saprudin juga tidak perlu dipertanyakan legal standingnya, karena Pasal 207 KUHP merupakan delik laporan dan suatu delik laporan sama sekali tidak memerlukan adanya suatu pengaduan, sehingga semua orang tanpa adanya kuasa dari siapapun berhak, bahkan berkewajiban untuk melaporkan adanya suatu tindak pidana yang terjadi.
    Dengan demikian maka segala apa yang dikemukakan oleh Terdakwa dalam Pembelaannya tersebut menjadi sangat tidak relevan dan tidak perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

    Majelis Hakim yang kami hormati,
    Pengunjung sidang yang kami hormati,
    Dalam Surat Tuntutan kami, kami telah dengan panjang lebar menguraikan mengapa Terdakwa BERSIHAR LUBIS dapat dan karenanya harus dipersalahkan karena telah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 207 KUHP. Dalam uraian kami tersebut jelas sekali dan tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Terdakwa memang telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya.
    Oleh karena itu dalam menanggapi Pembelaan yang dilakukan oleh Terdakwa kami tetap dengan pendapat kami sebagaimana kami nyatakan melalui Surat Tuntutan kami, karena apa yang dikemukakan oleh Terdakwa dalam Pembelaannya sama sekali tidak berdasar, hanya mengada-ngada saja dan kerenanya harus ditolak.

    Majelis Hakim yang kami hormati,
    Pengunjung sidang yang kami hormati,
    Kami sangat sependapat dengan Terdakwa ketika Terdakwa merindukan hukum Indonesia yang demokratis. Namun hal itu tidak berarti bahwa Terdakwa ketika dalam mempraktekkan dan menikmati demokrasi tersebut dapat melakukannya dengan sekehendak hatinya dan bahkan dengan cara menghina. Satu hal yang perlu diingat bahwa demokrasi juga memerlukan norma-norma dan aturan-aturan dalam pelaksanaannya. Sebuah demokrasi yang tanpa aturan dapat dipastikan akan berujung pada anarki. Penulis opini di media cetak juga Manusia, dan karenanya bahkan Terdakwa pun tidak akan dapat lolos dari hukum apabila ia telah melakukan suatu tindak pidana, dan ternyata Terdakwa ketika mempraktekkan demokrasinya memang telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 207 KUHP.

    Majelis Hakim yang kami hormati,
    Pengunjung sidang yang kami hormati,
    Kemi yakin bahwa Mejelis Hakim yang terhormat, bahkan kami pun pernah tidak setuju dengan suatu kebijakan. Kami yakin bahwa Mejelis Hakim yang terhormat ketika tidak setuju dengan kebijakan tersebut pernah juga menyampaikan ketidaksetujuannya tersebut. Dan kami yakin pula bahwa ketika menyampaikan hal itu, Mejelis Hakim yang terhormat melakukannya dengan cara yang tertib, sopan dan tidak dengan menghina sebagaimana telah dilakukan oleh Terdakwa.
    Hal itulah yang hendak kami tegakkan saat ini. Penyampaian aspirasi telah ada aturannya, bahkan tindakan manusia pun dalam kehidupan sehari-hari dan dalam hubungannya dengan orang, Penguasa ataupun Badan Umum dan lingkungan sekitarnya telah pula ada aturannya, salah satunya adalah aturan-aturan yang terdapat di dalam KUHP. Sayangnya saat ini seorang yang bernama BERSIHAR LUBIS telah melanggar aturan tersebut, Terdakwa ketika menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap tindakan Kejaksaan Republik Indonesia yang melakukan pelarangan peredaran buku Sejarah SMP dan SMU telah melakukannya dengan menghina Kejaksaan Republik Indonesia dengan menyebutnya sebagai interogator yang dungu. Dan kerenanya telah melanggar Pasal 207 KUHP.
    Kami kira perlu untuk dimulai suatu ketegasan, setidaknya sejak saat ini, bahwa ketika kita bertindak dan bahkan dalam bertutur kata, kita hendaknya harus selalu mempergunakan akal sehat kita dan janganlah melakukan tindakan yang melanggar hukum, meskipun awalnya niat kita adalah melakukan suatu tindakan yang baik dalam suatu alam demokrasi. Perlu kiranya kita mulai menanamkan suatu pemikiran, setidaknya sejak saat ini, bahwa seorang penulis opini, apalagi yang sudah memiliki jam terbang yang luar biasa seperti halnya Terdakwa, seorang yang terpelajar dan memiliki pengetahuan yang relatif lebih banyak di antara bangsa Indonesia lainnya pada saat ini, dapat memberi contoh bahwa seorang intelektual dalam berdemokrasi melakukannya dengan penuh kesopanan, kesantunan, kearifan serta penuh tanggung jawab.
    Oleh karena itu demi tegaknya kepastian hukum dan ketertiban di masyarakat, sangatlah perlu dibuat suatu preseden yang setidak-tidaknya dapat dijadikan sebagai acuan bagi seluruh bangsa Indonesia ini, khususnya para intelektual untuk dikemudian hari dapat bertidak lebih arif dan bijaksana dalam kehidupannya. Karena sangatlah berbahaya apabila tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa ini diikuti oleh orang lain yang mungkin tingkat pendidikannya lebih rendah. Orang-orang semacam itu tentu akan dengan mudahnya mengatakan hal-hal yang jauh lebih tidak sopan dan lebih menghina daripada apa yang telah Terdakwa katakan.

    Majelis Hakim yang kami hormati,
    Pengunjung sidang yang kami hormati,
    Kami kira sudah saatnya kembali kita sekarang menciptakan sebuah persepsi yang baik di mata masyarakat untuk mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban yang selama ini selalu didambakan oleh masyarakat. Marilah kita mulai memperbaiki citra aparat penegak hukum dimasyarakat agar masyarakat melihat bahwa aparat penegak hukum benar-benar menjaga ketertiban, keamanan dan menegakkan hukum secara adil.
    Salah satu langkah awal untuk melakukan hal tersebut adalah dengan tegas menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa tidaklah dapat dibenarkan dan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Oleh karena itu tidak ada kata lain selain menyatakan bahwa Terdakwa memang bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum dengan tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, dan bahwa tindakan Terdakwa tersebut bukanlah tindakan yang perlu untuk dilaksanakan dalam menyampaikan aspirasinya di alam demokrasi di Indonesia ini.
    Akhirnya Jaksa Penuntut Umum ingin berkata kepada Terdakwa sehubungan dengan perbuatan yang telah Terdakwa lakukan dengan mengutip perkataan yang pernah Frank Sinatra katakan dalam lagunya yang berjudul My Way, yaitu:

    “…for what is a man, what has he got. If not himself then he has naught. To say the things he truly feels. And not the words of one who kneels. The record shows I took the blow. And did it my way”

    (Apalah artinya seorang pria, apa yang bisa dibanggakan dari dirinya. Apabila bukan dirinya maka ia tidak punya apa-apa. Untuk mengatakan hal-hal yang benar-benar ia rasakan [dan berani mempertanggungjawabkannya]. Dan bukan kata-kata dari orang yang berlutut [tunduk begitu saja]. Sejarah menunjukkan saya mengalami akibatnya [mempertanggungjawabkannya]. Dan melakukannya dengan cara saya).

    IV. KESIMPULAN
    Berdasarkan uraian-uraian kami tersebut, jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oleh Terdakwa dalam Pembelaan (Pledooi) nya adalah sangat tidak berdasar, penuh dengan manipulasi fakta dan hanyalah mengada-ada saja. Semua hal yang Jaksa Penuntut Umum nyatakan, baik itu dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan sudahlah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
    Sesuai dengan kenyataan yang ada Jaksa Penuntut Umum juga telah menggambarkan dan membuktikan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga telah dapat dibuktikan bahwa Terdakwa memang benar telah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum dengan tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 207 KUHP. Oleh karena itu sudilah kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa BERSIHAR LUBIS sesuai dengan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

    Demikian pendapat / tanggapan ini kami bacakan dan disampaikan dalam sidang pada hari Selasa tanggal 27 November 2007

  119. kebebasaninformasi Says:

    PENDAPAT / TANGGAPAN (REPLIK) TAMBAHAN ATAS PEMBELAAN (PLEDOOI) TERDAKWA a.n. BERSIHAR LUBIS

    “MERETAS ARAH DEMOKRASI PERS DI INDONESIA”

    I. PENDAHULUAN
    Majelis Hakim yang kami hormati,
    Saudara Penasehat Hukum dan Pengunjung sidang yang kami hormati,
    Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis kepada Penuntut Umum untuk menyusun pendapat / tanggapan Tambahan atas Pembelaan (Pledooi) Terdakwa. Tanggapan Tambahan Kami ini terus terang merupakan sesuatu yang baru bagi kami selaku Penuntut Umum, karena pada kenyataannya Tanggapan Tambahan kami ini sebenarnya bukan saja merupakan suatu tanggapan atas pembelaan yang dikemukakan oleh terdakwa / penasehat hukumnya, melainkan lebih kepada pembahasan atau tanggapan kami atas keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh terdakwa setelah atas permintaan terdakwa / penasehat hukumnya persidangan dibuka kembali oleh Majelis Hakim berdasarkan ketentuan Pasal 182 ayat (2) KUHAP.
    Pada dasarnya kami masih tetap pada pendapat kami sebagaimana kami kemukakan dalam Tanggapan Kami atas Pembelaan Terdakwa yang telah kami bacakan di persidangan sebelumnya. Namun demi tegaknya kepastian hukum, demokrasi dan kebenaran, kami akan memberikan tanggapan tambahan atas keterangan-keterangan yang diberikan oleh para saksi yang dihadirkan oleh terdakwa / penasehat hukumnya.
    Kemudian, kepada Terdakwa / Penasehat Hukumnya yang telah bersusah payah dengan sekuat tenaga menghadirkan saksi-saksi yang [mungkin] meringankan bagi terdakwa untuk diperiksa di persidangan, tak lupa pula kami ucapkan terima kasih.

    II. POKOK MATERI KESAKSIAN
    Majelis Hakim yang kami hormati,
    Saudara Penasehat Hukum dan Pengunjung sidang yang kami hormati,
    Setelah kami mengikuti dengan seksama pemeriksaan saksi-saksi yang dihardirkan oleh terdakwa / penasehat hukumnya, dapat kami rangkum bahwa keterangan saksi-saksi tersebut pada intinya hendak menyatakan bahwa:
    1. Menurut saksi yang dihadirkan terdakwa / penasehat hukumnya dinyatakan bahwa pemberitaan dalam surat kabar merupakan tanggung jawab Pemimpin Redaksi.
    2. Apabila ada ketidakpuasan terhadap pemberitaan maka harus melalui mekanisme hak jawab.

    III. PENDAPAT / TANGGAPAN
    Majelis Hakim yang kami hormati,
    Saudara Penasehat Hukum dan Pengunjung sidang yang kami hormati,
    Setelah kami analisa dengan cermat dan seksama keterangan-keterangan yang diberikan oleh para saksi di persidangan, maka ada beberapa hal yang perlu kami kemukakan berkaitan dengan keterangan para saksi tersebut demi tegakknya kebenaran dan keadilan.
    Kode Etik jurnalistik di banyak negara biasanya memasukkan klausul yang meminta wartawan memisahkan opini dari berita. Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia mengatur hal ini pada Pasal 5. (“wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan, serta tidak mencapur-adukkan fakta dengan opini sendiri…”) (Dr. Tjipta Lesmana, MA, Pencemaran Nama Baik Dan Kebebasan Pers Antara Indonesia Dan Amerika, 2005).
    Pemisahan opini dari berita juga terkait dengan persoalan gugatan hukum jika ada pihak ketiga yang merasa tercemar nama baik atau reputasinya akibat publikasi suatu berita. Tidak sedikit wartawan yang berpendapat bahwa gugatan hukum hanya bisa ditujukan pada berita, sedang opini tidak bisa. Konkretnya, orang tidak dapat mengajukan gugatan hukum hanya karena opini yang dipublikasikan suatu penerbitan pers. Benarkah demikian ?. Masalah ini, tampaknya tidak sesederhana seperti yang dipikirkan wartawan. (Lesmana, 2005).
    Seperi dikemukakan Prof. Craig Smith, pakar komunikasi California State University at Long Beach, di Amerika Serikat, sebagai salah satu contoh negara demokrasi besar di dunia, “fair comments” dalam pers dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi. Namun “fair comments” kehilangan perlindungan hukumnya manakala yang menjadi objeknya adalah kepribadian seseorang, tokoh masyarakat atau persoalan pribadinya. (Lesmana, 2005). Dengan kata lain dapat kami elaborasikan lebih lanjut bahwa apabila “fair comments” itu berkaitan dengan sesuatu yang menyinggung kapasitas kepribadian objeknya, seperti menghina dengan perkataan “dungu”, maka “fair comments” tersebut kehilangan perlindungan hukumnya.
    Dalam perkara “Tomy Winata lawan Goenawan Mohamad”, mengenai pernyataan Goenawan Mohamad yang dimuat dalam Koran Tempo edisi 12 dan 13 Maret 2003 yaitu “jangan sampai Republik Indonesia jatuh ke tangan preman, juga jatuh ke tangan Tomy Winata”, kuasa hukum Tempo, Darwin Aritonang menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pendapat dan itu sah-sah saja. Namun kemudian Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut di Pengadilan Jakarta Timur yang diketuai Z.A. Sangaji berpendapat bahwa atas pernyataan tersebut Goenawan Mohamad terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. (Lesmana, 2005).
    Persoalan selanjutnya yang hendak kami kemukakan adalah mengenai kutipan. Dalih bahwa pers tidak dapat dituntut karena berita yang dipublikasikannya semata-mata dikutip dari media lain. Hal ini pada umumnya tidak dapat diterima oleh pengadilan, bahkan di Amerika Serikat sekalipun. Karena yang penting disini adalah bagaimana substansi berita yang dipermasalahkan. Jika isinya terbukti menghina pihak ketiga, pers dapat dituntut ke pengadilan. Sebagai contoh, menurut hukum penghinaan (libel law) di Amerika Serikat, kalaupun ucapan seseorang dikutip secara cermat sekali, hal itu bukan merupakan jaminan bahwa si pengutip yang kemudian mempublikasikannya akan bebas dari kemungkinan gugatan hukum, manakala pernyataan yang dikutip itu ternyata salah dan merugikan pihak ketiga. (Lesmana, 2005).
    Di Amerika Serikat, sebagai salah satu negara demokrasi besar di dunia, dimana kebebasan pers sudah dilaksanakan secara cukup matang dan bertanggung jawab, setiap orang yang ikut berperan dalam menyebarluaskan publikasi yang terbukti mengandung unsur penghinaan dapat dituntut ke pengadilan. Jika tulisan itu dimuat di surat kabar, reporter yang menulisnya, redaktur yang mengedit dan memutuskan pemuatannya, percetakan dan pemilik surat kabar, semua dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (Lesmana, 2005).
    Menurut Dr. Tjipta Lesmana, MA dalam bukunya yang berjudul Pencemaran Nama Baik Dan Kebebasan Pers Antara Indonesia Dan Amerika, kebebasan pers yang sedemikian besar saat ini di Indonesia cenderung menjadi kebablasan dan telah menimbulkan berbagai ekses yang merugikan masyarakat maupun pers.
    Lebih lanjut ia mengatakan bahwa akibat kebebasan pers yang sudah cenderung kebablasan tersebut sering terjadi pencemaran nama baik, karena kurang teliti atau tidak melalui penelitian secara seksama, sehingga wartawan adakalanya terperosok dalam “libel” (pencemaran nama baik) (Lesmana, 2005), atau bahkan penghinaan. Akibatnya adalah seperti halnya harian Sriwijaya Post dihukum oleh Pengadilan Negeri Palembang karena terbukti mencemarkan nama baik dan kehormatan Z. A. Maulani mantan Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN); Koran Tempo dan Majalah Tempo diadili karena diadukan Tomy Winata; harian Rakyat Merdeka pada waktu yang hampir bersamaan diganjar 2 (dua) hukuman oleh Pengadilan (tingkat pertama), masing-masing karena terbukti mencemarkan nama baik mantan Presiden Megawati dan mantan Ketua DPR, Akbar Tanjung.
    Kemudian Dr. Tjipta Lesmana juga mengatakan bahwa ekses lain dari kebebasan pers yang sudah cenderung kebablasan tersebut adalah banyak terjadinya salah kutip. Masih banyak wartawan yang berpendapat bahwa jika mereka mengutip pernyataan seseorang, apalagi sumbernya sangat credible dan kemudian pernyataan itu ternyata salah, wartawan tidak bisa disalahkan, apalagi dijerat hukum. Ia mengatakan lebih lanjut bahwa pandangan ini tentu keliru. Jika isi kutipan terbukti menghina pihak ketiga, pers dapat dituntut ke pengadilan dan dihukum.
    Suatu peraturan perundang-undangan, sepanjang masih merupakan hukum positif tetap harus dijalankan walaupun oleh pihak-pihak tertentu dipandang tidak adil (H.L.A. Hart, The Concept of Law, 1986). Pandangan ini juga didukung oleh Aquinas ketika ia menulis bahwa “the law should be obeyed, whan to break it would lead to scandal or civic disturbance”. Ahli hukum lainnya, seperti Finnis seperti dikutip oleh Hart mengemukakan, “the good citizen may be morally required to conform to (an unjust) stipulation to the extent necessary to avoid weaking “the law”, the legal system… as a whole”.
    Hukum, apapun bentuknya, termasuk yang dikategorikan tidak adil, tetap harus dilaksanakan. Jika tidak sistem hukum secara keseluruhan akan menjadi lemah. Memang Finnis setuju bahwa terhadap peraturan perundang-undangan yang dinilai tidak adil seyogianya pemerintah mencabutnya.
    Dengan demikian kalangan pers tidak mempunyai alasan untuk tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan apapun yang didalamnya terdapat ketentuan-ketentuan ristriksi atas kebebasan pers, sepanjang peraturan perundang-undangan itu masih berlaku. “Sebagai warga negara Indonesia wartawan juga harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia” Tulis R.H. Siregar, Wakil Ketua Dewan Pers (majalah Rasta Sewakottama, edisi khusus HUT Bhayangkara ke-57, hal. 14). Menurut R.H. Siregar, supremasi hukum harus menjadi acuan bagi setiap wartawan dalam menjalankan profesi kewartawanannya. Pandangan yang mengatakan bahwa pemidanaan pers merupakan tindak pelanggaran HAM (Sihombing, 2004) atau wartawan tidak layak dikenakan Pasal-Pasal KUHP karena mereka bertindak “atas nama kemaslahatan umum, melayani hak-hak publik atas informasi” (Sudibyo, 2004) adalah tidak benar; seolah-olah wartawan menuntut diistimewakan di depan hukum. Sikap seperti itu oleh Prof. Dr. Astrid Susanto digambarkan sebagai “arogansi pers” (Sinar Harapan, 9-7-2001). Maka hakim tidak dapat disalahkan jika ia menerapkan ketentuan hukum yang dikatakan “unjust” dalam pertimbangan hukumnya. Sebab semua peraturan perundang-undangan yang disebutkan diatas mengatur masalah-masalah spesifik (seperti penyiaran, keadaan bahaya, kepailitan dan lain-lain); sedangkan jaminan perlindungan terhadap kemerdekaan pers yang diatur dalam UU tentang pers bersifat umum. Hal ini berarti kemerdekaan pers di negeri kita memang dijamin oleh undang-undang namun pada tingkat pelaksanaannya, kemerdekaan itu tidaklah absolut sifatnya (Lesmana, Kompas, 23-10-2003). (Lesmana, 2005).
    Tentang tuntutan agar UU Pers diperlakukan sebagai “lex specialis”, pers tidak usah risih, apalagi marah, jika hakim menolaknya. Wartawan Indonesia harus mengakui secara jujur bahwa UU No. 40 Tahun 1999 belum bisa diperlakukan sebagai “lex specialis”, karena Undang-Undang tersebut menurut ahli hukum Nono Anwar Makarim tidak memenuhi syarat formal maupun material tentang doktrin hukum khusus (Kompas, 6-5-2004, hal. 9). Selain itu masih begitu banyak delik pers yang belum diatur dalam UU tersebut (Lesmana, Law Review, 2004). UU No. 40 Tahun 1999 hanya mengatur 3 delik pers, yaitu pelanggaran terhadap norma agama, norma susila dan asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat (1) ). Bagaimana dengan kabar bohong ?, pencemaran nama ?, delik membuka rahasia negara ?, dan sebagainya ? Karena delik-delik tersebut belum diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999, maka tepatlah kalau hakim mencari peraturan perundang-undangan di luar UU No. 40 Tahun 1999, khususnya KUHP (Amir Syamsuddin, Kompas, 18-9-2004, hal. 4; Lesmana, Pilars, No. 11 Thn VII). (Lesmana, 2005).
    Zoeber Djajadi, SH, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara Tomy Winata lawan Koran Tempo berpendapat bahwa “dalam masalah perncemaran nama baik, Undang-Undang Pers bukanlah lex specialis. Sejak dulu saya selalu mengatakan itu. Pengamat pun bilang begitu!” (Majalah Tempo, No. 48/XXXII/26 Januari 01 Februari 2004).
    Lebih lanjut, dalam Bab VI KUHP diatur ketentuan mengenai gabungan tindak pidana. Pasal 63 ayat (2) KUHP berbunyi “kalau bagi suatu perbuatan yang dapat dipidana karena ketentuan pidana umum, ada ketentuan khusus, maka ketentuan khusus itu sajalah yang digunakan”. Kalangan pers tampaknya keliru dalam menginterpretasikan ketentuan Pasal tersebut. Seolah-olah jika suatu perbuatan pidana diatur dalam dua ketentuan hukum, maka ketentuan hukum khusus yang otomatis diberlakukan. Jadi karena UU No. 40 Tahun 1999 khusus mengatur permasalahan seputar pers, maka semua delik pers yang ditimbulkan oleh pemberitaan pers seharusnya diadili dengan UU tersebut. Hal tersebut tentunya tidak demikian adanya. (Lesmana, 2005).
    Apa arti undang-undang khusus ?. R. Sughandi (hal. 80) memberikan penjelasan sebagai berikut: “undang-undang khusus ialah undang-undang yang berisikan unsur-unsur dari undang-undang umum ditambah dengan sesuatu lagi yang lain. Misalnya Pasal 363 berasal dari Pasal 362 yang dikhususkan. Kedua Pasal ini memuat semua unsur tindak pidana pencurian, tetapi Pasal 363 ditambah dengan beberapa unsur lainnya”. Maka, Pasal 363 lah yang seyogianya didahulukan penggunaannya.
    Jika kita membaca KUHP karangan R. Soesilo (1990), lebih jelas lagi apa sesungguhnya makna prinsip “lex specialis derogat lex generali”. Menurut R. Soesilo sesuatu yang khusus harus memuat semua unsur-unsur dari yang umum, ditambah dengan sesuatu lagi yang lain. Misalnya pembunuhan dengan direncanakan (Pasal 340) adalah pengkhususan dari pembunuhan (Pasal 338).
    Lebih lanjut, berkaitan dengan persoalan hak jawab yang dikemukakan oleh para saksi, Undang-undang Pers di Indonesia tidak mengatur keharusan anggota masyarakat untuk menggunakan hak jawabnya, atau meminta pers mencabut atau meralat berita yang dipermasalahkan sebelum ia dapat mengajukan gugatan hukum di pengadilan. Hal ini berarti masyarakat memiliki kebebasan untuk menggugat pers atau wartawan yang dinilai telah mencemarkan martabatnya. Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 yang berkaitan dengan Hak Jawab, umumnya diinterpretasikan bahwa penggunaan Hak Jawab masyarakat sepenuhnya tergantung masyarakat sendiri. Jika hak jawab dipergunakan masyarakat, maka pers wajib melayaninya. Jadi bukan masyarakat yang wajib menggunakan hak jawab itu. Kalau toh pers telah melayani hak jawab itu, juga tidak ada ketentuan yang melarang masyarakat untuk tetap mengajukan gugatan hukum. (Lesmana, 2005).

    Majelis Hakim yang kami hormati,
    Saudara Penasehat Hukum dan Pengunjung sidang yang kami hormati,
    Setiap orang yang pernah belajar ilmu komunikasi, khususnya jurnalistik, setiap orang yang pernah belajar ilmu politik atau ilmu pemerintahan atau ilmu hukum menyadari betapa penting arti kebebasan pers bagi kehidupan demokrasi. Kebebasan pers bahkan ditempatkan sebagai salah satu syarat mutlak bagi sistem demokrasi. Artinya pemerintahan di suatu negara tidak dapat mengklaim dirinya demokratis menurut pengertian konvensional yang dipahami cendikiawan dunia sejak 2000 tahun silam manakala persnya tidak bebas, apalagi dibelengu oleh kekuasaan. (Lesmana, 2005).
    Namun demikian, persoalan klasik mengenai kebebasan pers adalah sejauh mana kebebasan itu bisa dilaksanakan? Apakah tidak ada batasnya? Apakah kebebasan berarti “news is anything that fits to print?”. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini pun sebenarnya sudah kita ketahui bersama, yaitu dalam melaksanakan kebebasannya, pers dituntut pertanggungjawabannya. Kebebasan dan tanggungjawab harus berjalan parallel, yang satu tidak boleh mendominasi yang lainnya. (Lesmana, 2005).
    Singkat kata, kebebasan pers bukan saja boleh dibatasi, tetapi dalam batas-batas tertentu memang harus dibatasi. Pasal 10 European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedom mengakui bahwa kebebasan menyatakan pendapat secara universal memang dilindungi, namun kebebasan itu tidak mutlak sifatnya. Selanjutnya pasal itu menegaskan:

    The exercise of these freedoms, since it carries with it duties and responsibilities, may be subject to such formalities, conditions, restrictions or penalties as are prescribe by law and are necessary in a democratic society in the interest of national security, territorial integrity or public safety, for the prevention of disorder or crime, for the protection of health or morals, for the protection of the reputation or rights of others, for preventing the disclosure of information received in confidence, or for maintaining the authority and impartiality of the judiciary.

    [penerapan kebebasan-kebebasan ini, karena didalamnya melekat kewajiban dan tanggung jawab, dapat ditundukan pada formalitas-formalitas, kondisi-kondisi, pembatasan-pembatasan atau hukuman-hukuman yang diatur oleh hukum dan diperlukan dalam suatu masyarakat yang demokratis untuk kepentingan keamanan nasional, keutuhan dan kesatuan wilayah, keamanan umum, unuk mencegah kekacauan atau kejahatan, untuk perlindungan kesehatan dan moral, untuk melindungi reputasi atau hak-hak orang lain, untuk mencegah pengeksposan informasi yang rahasia sifatnya atau untuk menjaga kewenangan atau ketidakberpihakan suatu peradilan.]

    Dengan demikian, jika pers dinyatakan bersalah oleh pengadilan, sanksi hukum yang diterimanya merupakan konsekuensi logis yang harus diterimanya. Dalih bahwa pers akan menjadi takut dalam melaksanakan tugasnya, atau kelangsungan demokrasi akan terancam jika pers sering-sering diseret ke pengadilan adalah sunggung absurd. (Lesmana, 2005).
    Pada setiap insan pers Indonesia harus ditanamkan kesadaran bahwa dia bukanlah warga negara yang memiliki hak-hak istimewa, juga bukan manusia yang tak tersentuhkan (untouchable) oleh hukum. Bukankah Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan secara gamblang bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” ?.
    Jika wartawan menuntut supaya mereka hanya diadili oleh insan wartawan sendiri (Dewan Pers) atau jika profesi lain menuntut hal serupa, lalu untuk apa kita membentuk institusi peradilan?. Sekali lagi, semua warga negara berkedudukan sama di muka hukum dan oleh sebab itu semua harus tunduk pada hukum yang berlaku. Jika ada wartawan yang bersalah karena berita yang dibuatnya, atau jika ada profesi lain yang diduga menerima suap dalam kaitannya dengan profesinya, maka semua itu harus dibawa ke muka Pengadilan untuk dibuktikan kebenaran tuduhan tersebut dan kemudian dimintai pertanggungjawabannya. (Lesmana, 2005).
    Dalam konteks ini, tuntutan agar hakim hanya menggunakan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak menggunakan Pasal-Pasal KUHP ketika mengadili wartawan juga tidak rasional. Sebab UU Tentang Pers yang sekarang tidak bisa diberikan status lex specialis. Hanya orang-orang “kerdil” yang tetap saja tidak mau mengerti kalau UU No. 40 Tahun 1999 bukanlah Lex Specialis. Bahkan wartawan senior seperi Rosihan Anwar pun sudah menegaskan pandangannya mengenai persoalan ini. (Lesmana, 2005). Amir Syamsudin, SH seorang pengacara senior secara jernih menulis bahwa “undang-undang pidana positif harus dipandang sebagai pembatasan sah terhadap kebebasan pers secara limitatif dan enumeratif, dapat diterapkan bagi mereka yang menyalahgunakan kebebasan itu. Karena itu, penggunaan ketentuan KUHP sama sekali bukan pemasungan atau pengekangan (ongrebreided) terhadap kebebasan pers (Kompas, 18-9-2004, hal. 4). Istilah “kriminalisasi pers” hanyalah ciptaan segelintir wartawan yang tidak punya makna dari segi hukum. Karena UU Pers kita belum mengatur semua delik pers, mau tidak mau hakim harus menggunakan KUHP jika mengadili perkara yang tidak/belum diatur dalam UU Tentang Pers. (Lesmana, 2005).

    Majelis Hakim yang kami hormati,
    Saudara Penasehat Hukum dan Pengunjung sidang yang kami hormati,
    Jika di Amerika Serikat saja, yang merupakan salah satu negara besar dan tertua dimana demokrasi pers sudah berkembang dengan sangat maju, masyarakat bisa menuntut pers ke pengadilan kerena tuduhan penghinaan, mengapa di Indonesia tidak? Mengenai penerapan Pasal-Pasal pidana dalam delik pers, hampir di semua negara berkembang dan sejumlah negara industri maju (seperti Amerika Serikat, Inggris, Austrlia dan Jepang), praktek tersebut masih dijalankan. (Lesmana, 2005).
    Sekali lagi, gugatan hukum mestinya diterjemahkan oleh wartawan kita sebagai peringatan agar mereka lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Pekerjaan wartawan diakui sangat mulia dan memiliki nilai strategis dalam kehidupan demokrasi, tetapi pekerjaan tersebut sekaligus membawa tanggungjawab yang berat kepada bangsa dan negara, sehingga tidak boleh dijalankan dengan sembrono atau reckless disregard, sebagaimana istilah dalam libel law di Amerika. (Lesmana, 2005).

    Majelis Hakim yang kami hormati,
    Saudara Penasehat Hukum dan Pengunjung sidang yang kami hormati,
    Setiap wartawan Indonesia kiranya perlu merenungkan dan menghayati pendapat Mahkamah Agung Amerika dalam perkara “Associated Press lawan Walker”, bahwa:
    “A business is not immune from regulation because it is an agency of the press. The publisher of a newspaper has no special immunity from the application of general laws. He has no special privilege to invade the rights and liberties of others… the right to communicate information of public interest is not unconditional.”

    [suatu bisnis tidaklah kebal terhadap peraturan hukum semata-mata karena bisnis itu menyangkut pers. Penerbit surat kabar sesungguhnya tidak kebal terhadap penerapan hukum positif. Pers pun tidak mempunyai privilege untuk menyerang hak dan kebebasan orang lain… hak untuk mempublikasikan informasi mengenai masalah publik bukan tanpa syarat.]

    IV. KESIMPULAN
    Berdasarkan uraian-uraian kami tersebut, jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oleh Terdakwa dalam Pembelaan (Pledooi) nya dan kesaksian para saksi yang dihadirkan terdakwa adalah sangat tidak berdasar. Semua hal yang Jaksa Penuntut Umum nyatakan, baik itu dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan, tanggapan atas pembelaan yang pertama dan tambahannya sekarang sudahlah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
    Sesuai dengan kenyataan yang ada Jaksa Penuntut Umum juga telah menggambarkan dan membuktikan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga telah dapat dibuktikan bahwa Terdakwa memang benar telah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum dengan tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 207 KUHP. Oleh karena itu sudilah kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa BERSIHAR LUBIS sesuai dengan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

    Demikian pendapat / tanggapan tambahan ini kami bacakan dan disampaikan dalam sidang pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2008

  120. calonorangtenarsedunia Says:

    telat komen. lebih baik drpd tidak.

    tolak pengebirian hak bersuara.

  121. ANcak Says:

    Kawan-kawan yang baik,

    saya setuju bahwa kita harus menyikapi
    hal ini karena jika kita tidak melawan, maka kita akan
    menjadi korban-korban berikutnya.

    Apa yang telah menimpa penulis ini harus kita sikapi
    bersama, karena:

    1. Secara historis, pasal-pasal penghinaan thd
    penguasa umum, pejabat negara, presiden-wakil
    presiden, merupakan pasal ‘haatzaai artikelen’ dan
    ‘lese majeste’ merupakan warisan kolonial Belanda yang
    saat itu memang bertujuan untuk memenjarakan pejuang
    yang berani melawan penjajah.

    akan menjadi sangat ironis, jika semangat penindasan
    kolonial dalam pasal tersebut masih dipertahankan
    dalam sistem hukum indonesia di jaman sekarang ini.

    2. Bahwa pasal penghinaan presiden dan wakil presiden
    telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah
    Konstitusi karena bertentangan dengan HAM (kebebasan
    berekspresi, mendapatkan informasi dan mengeluarkan
    pendapat).

    Jika pasal penghinaan presiden (kepala negara & kepala
    pemerintahan) saja telah dicabut maka semestinya pasal
    yang berkaitan dengannya (penghinaan thd penguasa
    umum, pejabat negara) juga dinyatakan tidak berlaku
    secara mutatis-mutandis. itu logika hukumnya.

    Jika masih dipertahankan, maka artinya Jaksa itu lebih
    tinggi dari pada Presiden???

    3. Ketika tulisan dilawan dengan penghukuman, penjara,
    maka ini membuktikan bahwa bangsa ini masih bangsa
    yang bodoh. Jika memang tidak sepakat dengan isi
    sebuah tulisan, makan lawanlah tulisan dengan tulisan.

    kawan-kawan,

    kasus-kasus seperti ini masih saja terjadi karena
    pasal yang digunakan sangatlah karet (dapat ditarik
    sana-sini tergantung dari aparat penegak hukumnya).
    mungkin masih ingat kasus anak punk di Singaraja dan
    Ed Eddy n Residivis (Igo dan Edi) yang dituduh telah
    menghina polisi, saat ini Bersihar Lubis dituduh
    menghina kejaksaan.

    maka besok, saya, anda dan kita semua dapat menjadi
    korban berikutnya dari kekuasaan yang sedang haus
    ligitimasi untuk menundukkan warga negaranya.

    Tunduk tertindas atau bangkit melawan, karena diam
    adalah penghianatan.

    Damai,

    ANcak

  122. Ady Gondronk Says:

    meskipun saya baru tau kasus ini (taunya juga dari blogsnya mas anton), saya sangat mendukung bersihar lubis..

    bener-bener jaman kaliyuga….!!!


  123. […] To all blogger, let’s unite against this type of stigmatization. Kebebasan informasi dan berekspresi adalah hak asasi. Karena itu, kami menolak penyeragaman informasi. Mai ngeblog apang sing belog! Manifesto of the Bali Blogger Community image randomly taken from the internet […]

  124. Hendro Says:

    hmm..tapi itu yang dibilang sama si kebebasaninformasi bener juga ya….emang sih saya mendukung kebebasan pers, tapi kalo kebablasan males juga….

    waduh gimana ini, bang bersihar?

    mungkin intinya tahu batas kali ya? proporsional? introspeksi diri?

  125. reedler Says:

    Suka ‘terenyuh’ liat banyak banget
    orang-orang ‘dungu’ di muka negara
    tercinta nee . . .

    ** BAKAR aja BAKAR **

  126. reedler Says:

    Suka ‘terenyuh’ liat banyak banget
    orang-orang ‘dungu’ di muka negara
    tercinta nee . . .

    ** BAKAR aja BAKAR tu Dunguers 😦 **

    ** lari **


  127. […] Itu slogan dan yel yel yang digunakan oleh para pendukung Bersihar Lubis […]

  128. abah Says:

    ngga seru ah, semua pengirim komentar mendukung Bersihar Lubis, ga ada diskusi, ga ada wacana, nada sama, ibarat musik, hambar. Ayo dong mana komentar yg menghujat Bersihar Lubis dan membela si dungu? Bar imbang dan gak monoton….


  129. […] mengetahui siapa Bersihar Lubis, klik di sini. Untuk mendukung Bersihar Lubis, sila klik di sini. Sila juga meninggalkan pesan di blog saya. Sekecil apa pun, suara kita semua sangat berarti untuk […]

  130. nazla Says:

    duh, kejaksaan dan walikota depokku…memalukan! saya dukung bersihar lubis!

  131. Hendro Says:

    eh aku gak jadi dukung bang bersihar deh, soalnya dah diputus bersalah ama hakim di depok, 1 bulan penjara.

    males ah dukung penjahat, maap nih bang bersihar, ane gak mau masuk neraka karena dukung kejahatan, ntar ane sama aja dong ama abang, disebut napi deh…
    gak mau ah….sorry nih bang, tapi ane tetep dukung kebebasan pers


  132. Kedunguan mereka, mungkin belum pernah baca atau dengar kata bijak yang pernah disampaikan oleh Roscher :

    ~~Kita harus bisa belajar dari kesalahan orang lain, karena tidak akan cukup waktu dalam hidup kita di dunia ini untuk menjalani semua kesalahan yang ada.~~

    Buat abangda Bersihar Lubis, supaya tetap tegar menghadapi kedunguan ini.

  133. Wijil Satrio Says:

    SAYA DUKUNG BERSIHAR LUBIS

  134. The Cosmo Says:

    Saya Dukung Bersihar Lubis mas!!!
    Saya ndak terima buku-buku itu dibakar!


  135. […] Logo PT Semen Padang 6 06 2008 Sebuwah artikel yang sangat menarik, oleh Pak Bersihar Lubis yang dimuwat di Majalah Gamma, dari sebuwah wawancara dengan almarhum Drs. Andi Asoka, M.Hum, dan […]

  136. FREE MIND Says:

    KEEP THE WAR KEEP THE FUN
    FEW STEP MORE YOULL BE THE KING
    KILL THEM ALL THE ENEMIES

  137. Panda Says:

    Ikutan dukung ah..

    REBUT!!!

  138. harry saptono Says:

    aku sangat sangat mendukung……….

    kamu hidup aku hidup…..
    kamu mati, aku juga mati……

    kita adalah sehati…


  139. HIHUP BANG BERSIHAR!!

  140. yayan Says:

    “Bagaimana pun,kalo buku itu di bakar..pasti isinya dibakar juga kan..??”


  141. […] By wahyudisidik Menurut Arif Kurniawan, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Bambang Bachtiar, Walikota Depok Nurmahmudi Ismail, dan Kepala Dinas […]

  142. Coffee Time Says:

    Saya dukung Bersihar Lubis

  143. Coffee Time Says:

    Hidup Bang Bersihar Lubis

  144. gaban Says:

    moga2 tetep bersinar bang

    cheers
    http://mytelecomidea.com

  145. neosouldoit Says:

    semoga dapet yang ter baik…doaku menyertaimu…salam kenal

  146. cityville Says:

    i might not have concluded this was impressive quite a few years back nonetheless its funny the way years evolves the means by which you perceive distinct creative ideas, many thanks regarding the write-up it’s nice to read anything intelligent now and then instead of the conventional crap mascarading as information sites on the internet


  147. […] artikel yang sangat menarik, oleh Pak Bersihar Lubis yang dimuwat di Majalah Gamma, dari sebuwah wawancara dengan almarhum Drs. Andi Asoka, M.Hum, dan […]

  148. dsmcollection Says:

    info and arkikel thank you nice and useful blog, greetings and greetings successful blogger. thank you
    distributor sprei


  149. […] artikel yang sangat menarik, oleh Pak Bersihar Lubis yang dimuwat di Majalah Gamma, dari sebuwah wawancara dengan almarhum Drs. Andi Asoka, M.Hum, dan […]


  150. These are truly fantastic ideas in concerning blogging. You have touched some good points here.
    Any way keep up wrinting.

  151. Toko Bunga Says:

    Semoga sukses membangun tanah air.

Tinggalkan Balasan ke Ketika Kebebasan Sudah Mati « Jejaka Petualang Batalkan balasan